Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Kurir Sabu Atas Suruhan Napi di Lapas

  • Oleh Naco
  • 30 Juni 2020 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sugiansyah alias Iyan menjadi kurir sabu atas suruhan Anang yang merupakan narapidana (Napi) yang kini mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Pengakuan terdakwa yang menyuruhnya mengambil sabu itu Anang, yang ada di dalam Lapas," kata saksi polisi Yudi Winarto, yang turut dibenarkan saksi Toni Pratino, Selasa, 30 Juni 2020.

Sabu itu berasal dari Eko, di mana menurut saksi terdakwa mendapat upah sebesar Rp 10 juta per kantong dari Anang, menerima dan mengantarkan lagi sabu tersebut. 

"Rencananya sabu itu setelah diterima dari Eko mau diantar lagi, namun kami amankan terlebih dahulu," ucap Yudi.

Menurut saksi sabu sebanyak 3 kantong itu dengan berat 296,4 gram. Terdakwa diamanakan pada Minggu, 23 Pebruari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Sabu tersebut rencananya akan diambil oleh seorang yang sudah memesannya di lokasi kejadian tersebut, belum diterima pembeli petugas kepolisian mengamankan terdakwa di lokasi kejadian atau di sekitar bak sampah itu

"Barang itu seolah-olah baru diambil dari bak sampah. Saat kita cek isinya sabu," tegas Yudi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno. (NACO/B-5)

Berita Terbaru