Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Kutang Ini Divonis 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 Juli 2020 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Matnaji pencuri kutang atau BH milik Hidayati dijatuhi hukuman selama lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Rabu, 1 Juli 2020.

"Jangan lagi saudara mengulanginya, masa mencuri kutang buat begitu lagi," kata hakim kepadanya.

Terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima, dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. 

Sementara itu sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama tujuh bulan penjara. Karena dianggap terus terang dan menyesali perbuatannya terdakwa dapat pengurangan hukuman selama dua bulan penjara oleh majelis hakim.

Matnaji dilaporkan hingga terdakwa diamankan dan kini duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut atas kasus pencurian Kutang. 

Korban merasa resah setelah terdakwa menggunakan BH itu untuk menggesekkan kelaminnya hingga kemudian membuangnya di belakang barak yang ditempati korban.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada, Sabtu, 4 Mei 2020 di barak yang ditempati korban di Jalan Taman Siswa II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru