Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Ponsel Bantah Nikmati Uang Hasil Penjualan

  • Oleh Naco
  • 01 Juli 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian, Jhonres Saputra Saragih alias Jhon membantah ikut menikmati uang hasil penjualan ponsel curian milik korban. Dalam peristiwa ini ada 3 korbannya yakni Irwan Ricardo Tambunan, Jolum, dan Damianus.

Terdakwa mengaku melakukan perbuatannya itu bersama Kalum (DPO). Sementara uang hasil penjualan ponsel disebutkan dibawa Kalum.

"Yang benar terdakwa, jangan karena Kalum tidak ada, seenaknya saja menyebutkan dia," tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

Namun terdakwa tetap pada keterangannya. Dia mengatakan, dari 3 ponsel yang dicuri, 2 dijual dengan harga Rp 750 ribu kepada Yetri, dan Rp 1,5 juta dijual kepada Abdul Talif.

Yetri menyebutkan membeli ponsel itu karena mengira milik terdakwa. Sebab, terdakwa mengaku itu ponselnya dan menjual karena mau pulang kampung.

Sementara itu,  saksi Abdul mengaku membeli ponsel itu denga alasan sama. Apalagi saat itu ponsel itu memiliki pola atau kata sandi, dan terdakwa bisa membukanya.

"Saya beli Rp 1,5 juta tanpa kotak, terdakwa sempat menyebutkan ada kotaknya dan berjanji akan menyerahkan. Dia juga meminta lagi tambahan harganya dan saya sepakat waktu itu,"tandas Abdul.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Minggu, 29 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di kantor koperasi Sumber Makmur, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Ponsel itu diambil di ruang tamu dan 2 buah ponsel di dalam kamar. Terdakwa masuk ke rumah korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci. (NACO/B-11)

Berita Terbaru