Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praktik Diskriminasi Mitra, KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar

  • Oleh Teras.id
  • 03 Juli 2020 - 11:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia atau biasa dikenal dengan Grab Indonesia sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor 2 soal dugaan diskriminasi mitra pengemudi.

"Malam ini, 2 Juli 2020, menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang No. 5/1999 kepada terlapor 1 dan terlapor 2," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dalam siaran persnya, Kamis malam.

Atas pelanggaran pasal 14, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar. Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab dikenakan denda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar. Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.

Adapun Pasal 14 berbunyi: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Kemudian untuk bunyi pasal 19: Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: (d) melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.


Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU yang ditindaklanjuti ketahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in(Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d). Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi di bawah TPI yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.

Dalam perjalanan perkara ini, KPPU menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa diberikan oleh TPI. Namun demikian, Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. "Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu," kata Dinni.

TERAS.ID

Berita Terbaru