Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UNICEF Soroti Kasus Gizi Buruk di Indonesia, Apa Masalahnya

  • Oleh Teras.id
  • 06 Juli 2020 - 04:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Badan PBB untuk anak-anak (UNICEF) memperkirakan dampak pandemi COVID-19 terhadap kasus kurang gizi di Indonesia cukup besar, membuat penanganan juga harus memperhatikan aspek ini. Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Debora Comini, pernah mengatakan sebelum terjadi pandemi, ada sekitar 2 juta anak menderita gizi buruk dan lebih dari 7 juta anak di bawah usia lima tahun mengalami stunting di Indonesia.

UNICEF juga memperkirakan jumlah anak yang mengalami kekurangan gizi akut di bawah 5 tahun bisa meningkat 15 persen secara global pada 2020 jika tidak ada tindakan. Menurut Deborah, peningkatan jumlah anak kekurangan gizi di Indonesia lantaran banyak keluarga kehilangan pendapatan akibat pandemi sehingga tidak mampu membeli makanan sehat dan bergizi.

"Jika tidak segera meningkatkan layanan pencegahan dan perawatan untuk anak-anak yang mengalami masalah gizi, kita berisiko melihat peningkatan penyakit dan kematian anak terkait dengan masalah ini," kata Comini dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo juga telah menekankan bahwa program penanganan pandemi COVID-19 tidak boleh menghentikan program penting nasional lain, termasuk penanganan stunting. Apalagi, Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Direktorat Gizi, dinilai lamban dalam upaya mengantisipasi naiknya prevalensi stunting dan masalah kurang gizi anak Indonesia paska pandemi.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit mulai diberlakukan pada 29 Agustus 2019. Namun, untuk pelaksanaan Permenkes ini, Kemenkes harus mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

“Sayangnya hingga hari ini, sudah hampir satu tahun sejak Permenkes 29/2019 dikeluarkan, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Permenkes ini belum ada. Artinya, Permenkes ini masih ompong tidak bertenaga untuk dilaksanakan,” kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio lewat keterangannya kepada media.

“Jika Kementerian Kesehatan masih enggan melaksanakan kebijakan melalui pembuatan aturan pelaksanaan secara jelas dan mudah diikuti hingga ke Dinas Kesehatan Daerah, berarti ada yang salah dengan para pejabat yang sekarang bertugas dan bertanggung jawab menangani masalah stunting ini. Presiden perlu menilai ulang kompetensi mereka. Kasihan presiden jika jajaran dibawah tidak mendukung target dan arahan yang diberikan,” jelas Agus.

TERAS.ID

Berita Terbaru