Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Lepaskan Tembakan Hentikan Perjalanan Pengedar Sabu

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 05 Juli 2020 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menghentikan perjalanan pengedar Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan melepaskan beberapa kali tembakan kearah atas, Minggu 5 Juli 2020.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan A.Yani depan Polsek Dusun Timur, Tamiang Layang sekitar pukul 11.20 WIB, tersangka bernama Saudy alias Kunyun (46) warga Kecamatan Dusun Tengah, dihentikan saat melaju dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel menuju Ampah Kecamatan Dusun Tengah dengan melewati Kota Tamiang Layang.

Penghentian dilakukan anggota polsek dusun timur dengan mobil patroli dibtengah jalan dan sebagian anggota mengejar dengan kendaraan roda dua serta menembakkan senjata api kearah atas dikarenakan tersangka ingin kabur.

"Tersangka dihentikan saat mengendarai mobil avanza nomor polisi DA 1491 TFA, dengan barang bukti sabu 2 paket dengan berat 9,70 gram, penghentian tersangka di back up oleh anggota polsek Dusun Timur," Ucap Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan.

Lanjutnya, dari hasil keterangan tersangka bahwa sabu tersebut milik dari Tarjidin alias Paman sehingga dilakukan pengejaran dirumahnya di Poson Teleng Kelurahan Ampah.


"Saat di tangkap Tarjidin emang sedang menunggu Saudy untuk diantarkan pesanan sabu tersebut," ujarnya.

Dari tangan para tersangka selain mengamankan Sabu dan mobil, juga mengamankan seperangkat alat sabu, uang senilai Rp 400.000, 3 handphone, dan ATM serta buki tabungan sebagai alat transaksi pembayaran jual beli sabu.

Akibat perbuatan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (EKO/B-5)

Berita Terbaru