Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekolah Tidak Diperkenankan Mengakomodasi Pengadaan Seragam Siswa

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 07 Juli 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan, telah mengambil kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun  ajaran 2020/ 2021, salah satunya,  untuk sekolah negeri di Seruyan, tidak di perkenankan mengakomodir pengadaan seragam siswa.

Hal ini disampaikan Bupati Seruyan Yulhaidir, dalam pidato penyampaian jawaban atas pemandangan umum  fraksi DPRD Seruyan, pada  rapat paripurna  ke 10 yang di bacakan Wakil Bupati Seruyan Iswanti, Selasa, 7 Juli 2020.

“Semua sekolah tidak di perkenankan  mengakomodir pengadaan seragam  sekolah yang dikaitkan  dengan penerimaan peserta didik baru, kecuali untuk  atribut dan pakaian khusus sekolah seperti batik dan olahraga” katanya.

Kemudian sesuai dengan keputusan Bupati Seruyan nomor 851/813/Disdik/V/2020, pada penerimaan peserta didik baru, untuk sekolah negeri tidak di pungut biaya apapun.

Di tegaskan Bupati Seruyan,  semua sekolah, tidak diperkenankan  menolak untuk menerima siswa, disebabkan, siswa tersebut  tidak mampu membeli seragam  olah raga atau batik dari sekolah.

Sedangkan, untuk sekolah swasta di wilayah Kabupaten Seruyan, yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), juga tidak di perkenankan  memungut biaya dalam PPDB.

“Untuk sekolah swasta di luar dari PPDB, pungutan harus sesuai dengan ketentuan  yang telah diatur oleh yayasan atau lembaga  dari sekolah swasta tersebut,” tandasnya. (FAHRUL/B-5)

Berita Terbaru