Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Laki-Laki Ini Kedapatan Bawa Ribuan Butir Obat Tanpa Izin

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 16 Juli 2020 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas membekuk seorang laki-laki berinisial PJ (39) karena membawa ribuan butir obat diduga tanpa izin di Jalan Handel Perwira, Km 9, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur.

Polisi menangkap pelaku yang merupakan warga Catur Muara, Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

"Pelaku kami amankan kemarin sore saat melintas di lokasi bersama dengan sejumlah barang bukti," kata Kasatresnarkoba Iptu Suherman mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kamis, 16 Juli 2020.

Polisi menemukan 5.000 butir obat merek dextromethorphan, 50 keping obat merek seledryl, 47 botol kecil alkohol 95 persen merek cap gajah, dua buah plastik warna hitam.

"Satu unit motor yamaha warna biru dengan nomor polisi KH 2590 UA sebagai barang bukti," sebutnya.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan untuk mengembangkan asal obat tanpa izin yang dimilikinya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam Pasal 197 junto Pasal 196  UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru