Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ombudsman Kalteng Buka Pojok Pengaduan di Kantor Pertanahan

  • Oleh Hendri
  • 24 Juli 2020 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman Kalteng membuka pojok pengaduan di lingkungan Kanwil ATR/BPN Kalteng dan Kantor Pertanahan se-Kalteng.

Hal tersebut tindaklanjut hasil pertemuan dengan Kanwil ATR/BPN Kalteng pada bulan Maret 2020 terkait permintaan Ombudsman untuk membuka Pojok Pengaduan di lingkungan Kanwil ATR/BPN Kalteng dan Kantor Pertanahan se-Kalteng.

Kanwil ATR/BPN telah mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pertanahan se-Kalteng untuk memfasilitasi Ombudsman dalam membuka Pojok Pengaduan.

Kemudian pada, Kamis 23 Juli 2020 Ombudsman Kalteng dengan diwakili oleh 2  tim yang berbeda melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kunjungan itu dalam rangka pembukaan pojok pengaduan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Kakanwil BPN Kalteng tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, Biroum Bernardianto yang mengatakan, pojok pengaduan ini sebagai salah satu upaya Ombudsman Kalteng untuk memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.

"Kami berharap ini nantinya dapat menambah wawasan masyarakat terkait Ombudsman dan juga memudahkan mereka untuk melaporkan pelayanan yang kurang baik." tutur Biroum.

Sementara itu, Kepala Keasistenan PVL Indah Birowo menyampaikan tujuan Ombudsman membuka pojok pengaduan di lingkup kantor pertanahaan dikarenakan laporan masyarakat yang masuk setiap tahunnya didominasi laporan pertanahan.

"Terkait dengan pojok pengaduan kami meminta agar kantor pertanahan dapat melengkapinya dengan meletakkan informasi terkait mekanisme pangaduan internal. Sehingga dapat memberikan informasi yang lengkap bagi masyarakat terkait pengaduan pelayanan publik." pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru