Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Sawit Sebut 3 Rekannya yang DPO Otak Pencurian

  • Oleh Naco
  • 27 Juli 2020 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yaya (24) mengaku tiga rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah otak pelaku pencurian.

"Yang mengajak saat itu mereka," kata tersangka, pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 27 Juli 2020.

Bahkan pengakuan tersangka yang melakukan pemanenan saat itu adalah ketiga rekannya itu. Sementara tersangka mengaku bertugas hanya sebagai pengangkut.

Perbuatan ini menurut tersangka, Senin 27Juli 2020 dilakukannya pada Kamis, 4 Juni 2020 mencuri sawit milik PT WNL Blok B-20 Devisi 3 Estate Pelantaran Agro, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Adapun sawit yang berhasil mereka panen adalah sebanyak 95 jenjang atau 1.540 Kg. Saat petugas mengamankan mereka tersangka ditangkap. 

Sedangkan rekannya Koko, Toto, Fendi berhasil melarikan diri. Tersangka sendiri bukan karyawan perusahaan yang berada di Desa Keruing tersebut.

"Kami melakukan pemanenan tersebut tidak ada izin dari perusahaan, renacana sawit itu untuk kami jual lagi," tukas warga Desa Pelantaran tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru