Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pencurian dan Narkotika Dominasi Perkara Pidum di Kejari Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Juli 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar sejak pertengahan tahun 2020, telah menangani sebanyak 172 perkara tindak pidama umum dari berbagai jenis kasus. Namun perkara yang mendominasi adalah kasus pencurian dan narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana, melalui Kasi Pidum Panji Wiratno mengatakan, penanganan perkara tindak pidana umum yang ditanagni Kejari Kobar sejak Januari - Juli 2020, terdapat 172 kasus dan yang paling menonjol adalah perkara Pencurian dan Narkotika.

"Selama 7 bulan terakhir di tahun 2020, kasus Pencurian yang telah ditangani oleh Kejari Kobar ada 61 perkara dan Narkotika 41 perkara, dari 172 kasus yang ditangani," ujarnya, Rabu, 29 Juli 2020.

Disampaikannya, bahwa selama pandemi Covid-19 ini tidak mempengaruhi kinerja pengak hukum, dalam menjalankan kewajibannya. Bahkan hukuman kepada terdakwa kasus narkoba juga tidaklah yang ringan.

"Ditengah pandemi saat ini, untuk kasus narkotika masih cukup tinggi. Bahkan baru - baru ini kurir sabu 3 Kg divonis tinggi 11 tahun," ungkapnya.


Adapun rincian perkara tindak pidana umum yang ditangani kejaksaan negeri Kobar dari Januari - Juli 2020, yaitu, Narkoba (41) perkara, Perlindungan Anak (8) perkara, Lalu Lintas (7) perkara, Sumpah Palsu 242 (1) perkara, UU Darurat (5) perkara, dan UU ITE (2) perkara.

Selain itu kasus Pemalsuan Surat (1) perkara, KDRT (1) perkara, UU Konsumen (2) perkara, UU Kehutanan (3) perkara, UU Kesusilaan (1) perkara, Pasal 170 (1) perkara, UU Pertambangan (1) perkara, UU Kesehatan (1) perkara, Pencurian (61) perkara, Penadahan (12) perkara, Penggelapan 372/374 (14) perkara, pasal 351 (9) dan Pasal 338 (Pembunuhan) (1) perkara.

"Masih tingginya kasus Narkotika dan pemcurian di wilayah Kobar, hal ini harus benar - benar menjadi perhatian serius semua pihak," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru