Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembuatan IMB Rumah Walet Tidak Mahal, Kata Trikorianto

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 11 Agustus 2020 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Barito Timur, Trikorianto mengungkapkan, retribusi ijin mendirikan bangunan atau IMB rumah walet tidak mahal.

Hal ini dikatakannya untuk menepis anggapan sebagian pemilik rumah walet bahwa retribusi IMB mahal sehingga memberatkan pemilik rumah walet yang belum berproduksi.

"Tidak mahal atau mengada-ada, penentuan retribusi IMB akan menyesuaikan letak bangunan tersebut dan NJOP (nilai jual obyek pajak)," jelasnya di Tamiang Layang, Selasa 11 Agustus 2020.

Lanjutnya, IMB juga merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang mendirikan bangunan termasuk rumah walet serta retribusi IMB berbeda dengan retribusi sarang walet.

"Sebenarnya itu persyaratan sebelum mendirikan bangunan, jadi tidak ada hubungannya rumah walet sudah menghasilkan atau belum," imbuhnya.

Menurut Trikorianto, mengurus IMB hanya dilakukan satu kali saja selama bangunan tersebut tidak mengalami perubahan.

"Jadi beda dengan izin yang lain. kalau izin reklame harus diperpanjang setiap tahun, izin domisili 3 tahun sekali dan SIUP 5 tahun sekali," paparnya lagi.

Karena itu, Trikorianto berharap pemilik rumah walet dengan kesadaran sendiri dapat mengurus IMB di kantor DPMPTSP setempat.

"Sesuai peraturan bupati nomor 12 tahun 2018, kewenangan untuk menertibkan IMB semua di DPMPTSP. Kami pastikan akan membantu mempermudah masyarakat yang ingin mengurus IMB," pungkasnya. (BOLE MALO/B-7)

Berita Terbaru