Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nazaruddin Bebas Murni, KPK: Kami Tak Pernah Beri Status Justice Collaborator

  • Oleh Teras.id
  • 14 Agustus 2020 - 12:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar mengatakan KPK tak pernah memberikan status justice collaborator kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Pernyataan Lili menanggapi bebasnya Nazaruddin dari hukuman. "Memang  KPK tidak pernah menerbitkan status JC," kata Lili di kantornya, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.

Lili berujar Nazaruddin pernah mengajukan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan itu dilakukan semasa Lili menjadi anggota LPSK. LPSK menolak pengajuan itu. "Kami juga menolak," kata dia.

Nazaruddin resmi bebas dari penjara Kamis, 13 Agustus. “Iya (bebas murni),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Sebelum bebas murni, Nazaruddin sempat menjalani cuti menjelang bebas sejak Ahad, 14 Juni 2020. Ia kemudian menjalani cuti dengan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung hingga bebas pada 13 Agustus.

Nazaruddin divonis untuk dua perkara, yakni kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016. Ia dihukum 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang dan 7 tahun penjara untuk korupsi Wisma Atlet. Total hukumannya adalah 13 tahun penjara dan dijalani sejak 2012.

Seharusnya Nazaruddin masih mendekam di penjara hingga 2024, namun ia mendapatkan remisi 45 bulan 120 hari. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan remisi diberikan karena Nazaruddin berstatus  justice collaborator.

Namun, KPK menyatakan tidak pernah memberikan status tersebut kepada Nazaruddin. Meski demikian, KPK mengakui Nazaruddin membantu membongkar kasus korupsi.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru