Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pencurian Motor, Residivis Dituntut Lebih Berat dari Rekannya

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2020 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rohmad Amin alias Amin (20) residivis kambuhan dituntut lebih berat dari rekannya Fahrijan alias Ijan (40). Keduanya merupakan terdakwa kasus pencurian motor milik Heriawan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Jumat, 14 Agustus 2020 dalam tuntutannya.

Amin dituntut jaksa selama 20 bulan penjara, sedangkan Ijan dituntut 14 bulan penjara. Keduanya mengambil motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi KH 6113 LF pada Jumat, 16  Mei 2020 sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Motor dibawa Ijan dengan didorong Amin, menggunakan motor yang mereka gunakan. Motor itu dibawa menjauh dari lokasi kejadian tersebut. Setelah jauh dari TKP, terdakwa menarik kabel kontak dam menyambungnya untuk dihidupkan.

Dari catatan kriminalnya, Amin warga Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu sudah kedua kali berurusan dengan hukum. Dan Ijan warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim baru pertama kali.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru