Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Isi Peraturan Daerah Tegas Tapi Tidak Dijalankan

  • Oleh Naco
  • 16 Agustus 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, H Ary Dewar mendorong pemerintah kabupaten konsisten dalam menerapkan peraturan daerah yang berisi aturan tegas

Terutama kata dia yang sudah disahkan agar berjalan sesuai seharusnya. Soal nanti itu ada kendala atau kekurangan, tentunya harus dievaluasi bersama.

"Peraturan daerah itu melalui pembahasan panjang dan banyak biaya yang dikeluarkan jadi jangan sampai tidak jalan," kata Ary Dewar, Minggu, 16 Agustus 2020.

Menurutnya, perda yang ada jangan sampai hanya menjadi "macan kertas" atau memuat aturan tegas tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Dia mencontohkan, Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, wajib dilaksanakan. Jika ternyata dalam pelaksanaannya ada kendala atau tidak sesuai harapan, baru dilakukan evaluasi untuk diperbaiki. 

Ketua Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, jika konsekuensi yang mungkin timbul akibat penerapan peraturan daerah tersebut, merupakan hal yang wajar. 

"Jangan khawatir, kita ini hanya kurang bekerja keras. Banyak potensi lain selain dari rokok. Perkebunan dan sektor lainnya belum digali optimal. Kita laksanakan peraturan daerah tersebut sesuai yang seharusnya. Kalau ada kekurangan dan perlu direvisi, itu urusan nanti," ujar Ary. 

Menurut Ary, pembuatan sebuah peraturan daerah melalui proses yang tidak sebentar. Selain itu, prosesnya juga membutuhkan biaya sehingga sangat disayangkan jika ternyata penerapannya tidak sesuatu seharusnya.

"Percuma ada peraturan daerah kalau tidak dilaksanakan. Peraturan daerah dibuat untuk mengatur agar semua kegiatan membawa manfaat dan tidak merugikan masyarakat itu latar belakang pembentukannya," tandasnya.(NACO/B-5)

Berita Terbaru