Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tarif Dokumen Kependudukan Palsu yang Dipatok Tersangka

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 24 Agustus 2020 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan mematok tarif bervariasi untuk korbannya yakni mulai dari Rp 150 - 500 ribu. 

"Tarif yang ditetapkan tersangka berbeda. Sesuai jenis dokumen yang dibutuhkan," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 24 Agustus 2020. 

Tersangka mengambil keuntungan dengan menargetkan masyarakat yang ingin cepat mendapatkan dokumen kependudukan. Tanpa harus antre ataupun bolak balik ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim. 

Tersangka memasang tarif sesuai dengan kemampuan korbannya. Namun mereka akan memasang harga tinggi, jika melihat warga tersebut kurang berpengetahuan.

"Tarif bisa dibicarakan, namun rata-rata pelaku mengincar korban yang berasal dari luar kota," kata A H Jakin. 

Sementara, aksi tersebut sudah dilakukan pihaknya selama 2 tahun terakhir ini. Mereka pro aktif untuk mencari mangsanya. Bahkan sengaja mangkal di kawasan Disdukcapil Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru