Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementan: Pengaturan Ganja sebagai Tanaman Obat Hanya untuk Kepentingan Medis

  • Oleh Teras.id
  • 29 Agustus 2020 - 21:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pertanian memasukkan ganja atau Cannabis sativa sebagai komoditas binaan pertanian. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020, yang belakangan dicabut.

“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya bagi tanaman yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika,” tutur Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Adapun tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika yang sejak 2006 telah digabungkan dalam kelompok tanaman obat.

Dengan pengelompokan itu, Kementerian mengalihkan petani yang semula menanam ganja untuk mengembangkan jenis tanaman produktif lainnya. Ganja yang ada pada saat itu pun telah dimusnahkan.

Karenanya, hingga kini, Tommy mengklaim Kementerian Pertanian tak menemukan satu pun petani ganja legal. Tommy melanjutkan, Kementan hanya memberikan izin usaha budidaya komoditas ganja sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam beleid yang berlaku.

Budidaya ini memiliki ketentuan yang harus ditaati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Tommy menjelaskan, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri.

“Di dalam Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura disebutkan jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia menyebut Kementerian Pertanian konsisten mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Maka itu, ia memastikan Kepmen Nomor 104 Tahun 2020 dicabut untuk dikaji kembali. “Segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait seperti BNN, Kemenkes, LIPI,” katanya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru