Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Kayu Ilegal Akui Kayu yang Diangkut Milik Bosnya Bernama Ini

  • Oleh Naco
  • 03 September 2020 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Edy Sugiarto alias Bambang kepada petugas kayu jenis Meranti yang diangkutnya merupakan milik bosnya yang diketahui bernama Inang.

"Kayu yang kami amankan dari terdakwa tersebut berjenis Meranti," kata saksi Miskan saat jadi saksi bersama rekannya Andri dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Adapun ukuran kayu tersebut yakni 2x20x400 cm dan 5x5x400 cm sebanyak 9,7 meter kubik. Di mana keberadaan Inang saat ini saksi mengaku tidak tahu secara persis karena pengembangan itu dilakukan oleh penyidik.

Sidang, Kamis, 3 September 2020 itu terungkap kalau terdakwa menurut saksi ditangkap saat membawa kayu itu pada  Jumat, 19 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 wib tersangka diamankan di Jalan Parenggean, Km 8 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Saat itu terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan kayu tersebut sehingga bersama barang bukti diamankan.

Menurut saksi terdakwa diamanakan melalui informasi pimpinan mereka. "Kita tidak tahu apakah informasi masyarakat atau intelijen, kami hanya diminta pimpinan bergerak dan mengamankan terdakwa," tegas saksi.

Dalam kasus ini oleh jaksa Bambang didakwa dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomorn18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru