Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbup Protokol Kesehatan di Lamandau Mulai Disosialisasikan, Tidak Pakai Masker Didenda Rp50 Ribu

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 07 September 2020 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Bahkan direncanakan, Perbup tersebut akan diterapkan pada akhir bulan September ini. Jika perbubnya berlaku, para pelanggar atau yang tidak memakai masker saat keluar rumah nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu atau sanksi kerja sosial. 

Agar diketahui masyarakat luas, hari ini Senin 7 September 2020, Perbup tentang Protokol Kesehatan itu mulai disosialisasikan. Pada tahap pertama ini, fokus sosialisasi adalah tempat kerja. 

"Hari ini Perbup-nya mulai kita sosialisasikan. Lokasi sosialisai tahap awal ini kantor pemerintahan seperti diantaranya adalah Dinas PUPR, Dinas Perijinan, Dinkes, Kantor Kecamatan, BKPSDM dan Kantor kelurahan," ungkap Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi. 

Dia menjelaskan, pada tahap awal sosialisasi difokuskan di tempat kerja atau kantor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Nantinya, sosialisasi juga akan dilakukan di beberapa tempat lain seperti fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan baik pasar maupun pertokoan hingga tempat ibadah.

Triadi menambahkan, selain personil Satpol PP, dalam sosialisasi Perbup tentang protokol kesehatan Covid-19 juga melibatkan jajaran dari TNI-Polri hingga pegawai kecamatan dan pegawai BKPSDM. 

"Dalam penerapan Perbup ini, orientasi kita bukan kepada sanksi, namun lebih kepada menyadarkan masyarakat agar selalu memaki masker saat beraktivitas di luar rumah. Itulah kenapa, dalam Perbup sanksinya hanya Rp50 ribu," tukas dia. (HENDI NURFALAH/B-7)

Berita Terbaru