Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakapolsek Bukit Batu Imbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 11 September 2020 - 23:59 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakapolsek Bukit Batu Ipda Manto Sidabariba terus mengimbau masyarakat agar tidak membersihkan  lahan dengan cara dibakar. Imbauan itu disampaikan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Apalagi sekarang Kalteng akan memasuki musim kemarau, sehingga kami imbau masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar, dalam mencegah Karhutla," kata Wakapolsek, Jumat 11 September 2020.

Selain itu, Wakapolsek juga menyosialisasikan tentang hukum yang berlaku kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 serta maklumat dari Kapolda Kalimantan Tengah.

"Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar 15 milyar rupiah,” tegasnya.

Ia berharap, seluruh masyarakat di wilayahnya untuk turut membantu mewujudkan Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya terbebas dari karhutla dan bencana kabut asap.

"Harapan kita tidak ada lagi Karhutla. Untuk itu, kami ingatkan dan tegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," tuturnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru