Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Kotim Periksa Kades dan Perangkat Desa Kandan

  • Oleh Naco
  • 17 September 2020 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi keuangan Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Adapun saksi yang akan didengar keterangannya yakni Kades Kandan, Agus Prawito dan seorang perangkat desa tersebut. Keduanya diperiksa di ruang pidana khusus Kejaksaan Negeri Kotim.

"Ini yang pertama saya diminta keterangan, bersama staf saya yang bagian operator," kata Agus sebelum masuk ke ruang penyidik, Kamis, 17 September 2020.

Agus mengaku, diminta keterangan dalam perkara tersebut karena ada kegiatan kades sebelumnya yang kemudian pelaksanaan pekerjaan dilanjutkan saat kepemimpinannya.

Namun terkait secara menyeluruh kegiatan tidak ada kaitan dengan dirinya, karena dalam kasus yang kini tengah dibidik jaksa semua kegiatan desa dilaksanakan mantan kades sebelumnya.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus, Jhon Key memastikan dalam bulan ini akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan negara alami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Bahkan dirinya menyebutkan tidak ada kendala dalam penanganan dan kini terus berjalan."Yang jelas bulan ini juga kita tetapkan tersangka, tinggal sedikit lagi," tegasnya.

Dalam kasus ini, berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian sebesar Rp 858.975.167 dari keuangan di desa pada anggaran 2015, 2016 hingga 2017. Akan tetapi sebagian ada dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 769.132.167.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur meningkatkan proses kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru