Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

TRC Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Dilaunching di Mapolres Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 21 September 2020 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai tindaklanjut dibentuknya tim yustisi  penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Barat (Kobar) nomor 54 tahun 2020 tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas setiap hari, Senin, 21 September 2020 digelar Apel Launching Serentak  Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Kobar.

TRC yang terdiri dari anggota Polres Kobar, Kodim 1014 Pangkalan Bun dan Satpol PP Kobar inilah yang kedepan akan menjadi pihak yang menindak individu atau pelaku usaha serta instansi yang melanggar aturan protokol kesehatan dalam kegiatannya.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana dalam arahannya menyampaikan lounching TRC ini merupakan tindak lanjut dari tim yustisi yang dibemtuk untuk membantu mengatasi penyebaran pandemi covid-19.

"Karena itulah kami memohon kerjasama dan instansi terkait untuk ikhlas bekerja guna mengingatkan masyarakat bahkan memberi sanksi bila ada yang melanggar protokol kesehatan," jelas Kapolres.

Karena, lanjut Kapolres, kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan ini merupakan kunci untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Harapannya dengan mematuhi protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas sehari-hari, kegiatan ekonomi bisa berjalan, namun penyebaran covid-19 juga bisa diputuskan mata rantai penularannya," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru