Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RKUHP Berpotensi Kriminalisasi Orang Tua yang Beri Edukasi Alat Pencegahan Kehamilan pada Anaknya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 September 2020 - 10:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana atau RKUHP disebut-sebut berpotensi menjadikan kriminalisasi bagi para orang tua yang memberikan edukasi mengenai alat pencegahan kehamilan atau alat kontrasepsi kepada anak-anaknya.

Hal ini dikatakan Ketua Pengurus Daerah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia atau PKBI, dr Muhammad Fitriyanto Leksono saat menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan diskusi virtual Proyeksi Dampak Disahkannya RKUHP Terhadap Kesehatan Reproduksi Dan Kesetaraan Gender yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Sipil Kalteng Tunda RKUHP pada Rabu, 23 September 2020 sore.

"RKUHP menyatakan bahwa edukasi dan promosi hanya dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang, padahal UU 52/2009 tentang KB mengedepankan peran masyarakat dan edukasi kesehatan reproduksi dapat dilakukan oleh masyarakat, termasuk pendidik sebaya, konselor, dan relawan," kata Fitriyanto dalam diskusi tersebut.

Hal ini menurutnya adalah salah satu bentuk kemunduran di kala masyarakat mulai terlatih dan mengetahui tentang alat kontrasepsi, RKUHP malah melakukan pembatasan dan mengkriminalisasi, karena promosi dan edukasi alat kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang dan relawan kompeten dengan penugasan dari pejabat berwenang.

"Dan juga ini tidak diketahui secara pasti siapa pejabat berwenang yang berhak memberikan penugasan tersebut. Belum lagi bagaimana menentukan kompetensi untuk menilai boleh atau tidaknya seorang mempromosikan alat kontrasepsi, sebagai alat pencegahan kehamilan," tuturnya.

Dengan pasal ini, lanjut Fitriyanto, bahkan orang tua dapat dipidana apabila memberikan informasi alat pencegahan kehamilan sebagai bekal persiapan perencanaan pernikahan kepada anak.

"Pasal ini tentunya akan menghambat banyak program pemerintah, seperti program keluarga berencana, program edukasi kesehatan reproduksi dan program penanggulangan Infeksi Menular Seksual atau IMS dan HIV/AIDS, apalagi dengan kondisi geografis dan pemukiman penduduk yang sulit diakses," jelasnya.

Tidak hanya itu, menurut Fitriyanti, pasal ini juga dapat mempidanakan orang tua atau teman sebaya yang memberikan informasi terkait alat pencegahan kehamilan sebagai bekal edukasi seksual ataupun persiapan perencanaan pernikahan kepada anak. (TESTI PRISCILLA/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru