Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akademisi: Sawit dan Masyarakat Adat Bisa Berdampingan

  • Oleh ANTARA
  • 26 September 2020 - 01:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Sejumlah kalangan menyatakan perkebunan sawit dan masyarakat adat sama-sama saling membutuhkan dalam rangka kegiatan pembangunan ekonomi di daerah dan Indonesia sehingga dapat berdampingan.

Akademisi dari IPB University DR Sudarsono Soedomo di Jakarta, Jumat menyatakan, perkebunan kelapa sawit dan masyarakat adat sebaiknya tidak perlu dipertentangkan.

"Masyarakat adat tidak ingin konflik dengan siapapun, termasuk dengan pengembang kebun sawit. Banyak pula masyarakat adat yang menjadi bagian dalam pengembangan kebun sawit," katanya dalam dialog webinar bertemakan "Merawat Industri Sawit di Tengah Isu Masyarakat Adat".

Menurut dia, persoalan hutan adat dan perkebunan terjadi akibat ketidakjelasan regulasi, dalam hal ini, Kementerian LHK tidak boleh bekerja sendiri, namun perlu melibatkan semua pihak termasuk pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan dengan luasnya dampak dan manfaat dari industri kelapa sawit bagi Indonesia, maka keberadaan dan hubungan masyarakat hukum adat dengan kelapa sawit merupakan kenyataan yang harus menjadi bagian bagi pengembangan praktik berkelanjutan.

"Harus diakui, kelapa sawit merupakan komoditas paling efisien dan tinggi produktivitas sampai sekarang," ujarnya.

Dalam konteks masyarakat adat dan kebun sawit harus ada perubahan perspektif tidak sebatas melihat masalah, tapi temukan solusi Karena sawit juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Di sisi lain, perlu penyediaan ruang hidup bagi masyarakat adat yang proporsional dan berkekuatan hukum," katanya.

Senada dengan itu, Ketua Borneo Forum Totok Dewanto menyatakan masyarakat adat dengan perkebunan kelapa sawit tidak perlu dipertentangkan karena perkebunan itu bertujuan menyejahterakan dan sebagian besar lahan perkebunan kelapa sawit juga dimiliki oleh masyarakat termasuk masyarakat adat.

Sementara itu, berkaitan dengan pembahasan RUU Masyarakat Adat, pengamat hukum kehutanan Sadino menyatakan pemerintah sebaiknya melihat RUU ini lebih jeli karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat, akibat mayoritas lahan yang diklaim sebagai wilayah adat juga masuk sebagai klaim kawasan hutan oleh KLHK.

Berita Terbaru