Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Kerja Sosial dan Denda Administrasif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 07 Oktober 2020 - 17:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekda Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menjelaskan sanksi yang diterapkan pada pelanggar protokol kesehatan dalam Perbup Nomor 54 Tahun 2020 sifatnya adalah sanksi administrasif dan bukan masuk ranah pidana.

"Karena itulah dalam pemberlakuan sanksi pada pelanggarnya tidak diperlukan adanya pengadilan. Jadi bila petugas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menemukan adanya warga atau pemilik kantor dan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa langsung memberikan sanksi," jelasnya.

Menurutnya dalam penerapan sanksi berupa kerja sosial dan denda administratif tentunya petugas telah menyiapkan sarana dan lokasinya.

"Bila petugas mendapati pelanggar protokol kesehatan yang tentunya disetai bukti, maka PPNS disiapkan membuat berita acara untuk menjelaskan yang bersangkuta melanggar pasal apa," jelasnya.

Lalu peralatan, lokasi dan sarana penyetoran denda administratif juga telah disiapkan. "Lokasi tempat kerja sosial dan beserta peralatan  tentunya sudah disiapkan. Saat pelanggar melakukan kerja sosial juga dikawal petugas untuk memastikan bahwa pelanggar bisa benar-benar bekerja. Jangan sampai misalnya disanksi kerja sosial di membersihkan lokasi makam, pelanggar tersebut hanya duduk-duduk sambil merokok," jelasnya.

Kemudian saat pelanggar sedang melaksanakan sanksi kerja sosial petugas memantau dan mendokumentasikan pelanggar tersebut.

"Nantinya dokumentasi ini dijadikan bukti bagi pelanggar bahwa dirinya telah melaksanakan saksi dan bisamengambil surat identitas apapun yang sementara ditahan petugas," jelasnya.

Sedangkan yang berkaitan dengan penyetoran denda administratif ada prosedur yang dibuat sehingga pelanggar tidak membayarkan uang secara langsung pada petugas.

"Pelanggar menyetorkan uang denda tersebut ke kas daerah dan bukti setor itulah yang digunakan untuk mengambil identitas yang sementara ditahan," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru