Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Tidak Tamat SD Ternyata Residivis Pembunuhan dan Pernah Kabur dari Lapas

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Oktober 2020 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria tidak tamat Sekolah Dasar (SD) berinisial AR alias Gepeng (39) yang diringkus Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena edarkan sabu ini merupakan residivis pembunuhan pada 2001 lalu, dan pernah kabur dari lembaga pemasyarakatan.

"Tersangka juga pernah diringkus terkait kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Minggu 18 Oktober 2020.

AR ditangkap di rumahnya Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, karena menjadi pengedar sabu.

Dari tangannya, polisi menyita 15 paket sabu. Sementara, tersangka sendiri memang dikenal dengan residivis kasus curat sejak 1997.

Bahkan sudah beberapa kali bolak balik penjara, akibat tindakan kriminalnya tersebut. Pada 2001, tersangka sendiri kembali ditangkap.

Karena melakukan penganiayaan berat, hingga membuat korbannya tewas. Namun pada 2002 pria yang dikenal bernama Gepeng ini kembali berulah. Ia nekat kabur dari lembaga pemasyarakatan.

Seakan tidak jera dengan ulahnya sendiri, dirinyapun kembali nekat melakukan curat di sebuah toko komputer pada 2018. dan kembali ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kotim.

Namun setelah keluar dari penjara. Ternyata membuatnya merubah profesi. Yakni menjadi pengedar sabu. Hingga akhirnya diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru