Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

  • Oleh Teras.id
  • 28 Oktober 2020 - 07:20 WIB

TEMPO.COJakarta - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Pentolan Front Pembela Islam atau FPI itu dijerat dengan kasus yang terjadi dua tahun lalu.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, seperti dikutip Antara, Selasa, 27 Oktober 2020.

Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi.

Adapun kasus penganiayaan ini bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.

Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan pria yang akrab disapa Habib Bahar tersebut.

Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.

Seperti diketahui, Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata dia.

Bahar bin Smith ditahan di Lapas Gunung Sindur atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Ia divonis 3 tahun penjara. Pada Mei lalu, Bahar telah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Bahar menghirup udara bebas pada 16 Mei 2020. Hanya sempat tiga hari bebas, Bahar kembali dijebloskan ke penjara karena dianggap melanggar protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dengan mengundang kerumunan orang pada acara dakwahnya.

Bahar kemudian sempat ditahan di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

Kini Bahar telah berada lagi di Lapas Gunung Sindur. Pihak Bahar kemudian mengajukan gugatan ke PTUN terkait pembatalan asimilasinya.

Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan terdakwa. Surat pembatalan asimilasi dianggap tidak sah. Pengacara Bahar kemudian meminta kliennya dibebaskan.

Namun pihak Lapas mengatakan telah mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Hingga menurut mereka putusan Bahar belum inkrah dan Bahar tak bisa dibebaskan.

TERAS.ID

Berita Terbaru