Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu di Botol Shampo, Seorang Napi Ditangkap Petugas Lapas

  • Oleh Wahyu Krida
  • 31 Oktober 2020 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski masih menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ternyata tidak membuat seorang napi kasus asusila yaitu Petrus Fredo Tropilo (26), jera.

 

Ia malah menyimpan narkoba jenis sabu dalam botol shampo hingga akhirnya ketahuan petugas LP saat pemerksaan barang-barang milik tahanan.

Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, Jumat, 30 Oktober 2020 menjelaskan penangkapan napi tersebut terjadi saat petugas LP yang melakukan penggeledahan barang milik tahanan tanggal 23 Oktober 2020 tengah malam.

"Saat dilakukan penggeledahan rutin itulah, petugas LP curiga melihat gerak gerik napi tersebut. Berkat ketelitian saat pemerksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,70 gram dalam sebuah botol shampo milik napi yang bersangkutan," jelas Kasatresnarkoba.

Dia menuturkan, pasca-menemukan sabu, petugas LP segera menghubungi Satresnarkoba Polres Kobar.

“Saat ini, pelaku sedang kami mintai keterangan secara intensif terkait sabu yang disembunyikan pelaku,” ungkapnya.

Kasatresnarkoba menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru