Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Minta PT Usaha Agro Indonesia Buat Kesepakatan dengan Warga Desa Babual Baboti

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 November 2020 - 17:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah memfasilitasi permasalahan antara sejumlah warga Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama dengan PT Usaha Agro Indonesia (UAI) terkait hak masyarakat.

Bupati Kobar, Nurhidayah mengaku sudah memfasilitasi masalah antara warga Desa Babual Baboti dengan PT UAI.

"Pemkab melalui Dinas TPHP telah mengirimkan surat tanggapan secara resmi kepada pihak perusahaan dan semoga masalah ini segera selesai dan masyarakat mendapat haknya sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku," katanya saat menghadiri acara penyerahan Alsintan di halaman kantor dinas TPHP, Rabu 4 November 2020.

Tuntutan masyrakat terkait kebun plasma tahap II tahun tanam 2008 yang belum dibagikan hasilnya oleh PT Usaha Agro Indonesia kepada masyarakat.

Dalam surat yang disampaikan ke PT UAI berisi. Pertama, agar PT UAI membuat kesepakatan atau MOU dengan masyarakat Desa Babual Baboti bahwa pihak perusahaan akan melaksanakan amanat peraturan peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan perusahaan perkebunan, yaitu membangun kebun untuk masyarakat seluas minimal 20 persen dari luasan areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Kedua, agar PT UAI mengajukan kepada Bupati Kotawaringin Barat melalui Camat Kotawaringin Lama, daftar calon petani atau calon lahan untuk kebun plasma yang akan diserahkan kepada masyarakat Desa Babual Baboti sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Ketiga, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar atau CSR, khususnya untuk masyarakat Babual Baboti PT UAI dapat meningkatkan bantuan kepada masyarakat, yang manfaatnya dapat dirasakan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar perusahaan.

Ke 4, terkait dengan kawasan hutan agar PT UAI agar tetap melanjutkan proses kepengurusan tukar menukar kawasan hutan (TMKH) yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah telah menjembatani dan memfasilitasi, semua harus mengerti dan paham dalam penyelesaiannya ada aturan atau regulasinnya. Kalau ditanya target kapan selesai ya kita maunya cepat, namun kembali lagi ke aturan yang berlaku," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru