Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eddy Purwanto: Pengertian Masyarakat Hukum Adat Berdasarkan Aturan Perundang-undangan

  • Oleh Uriutu
  • 05 November 2020 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Sekda Barito Selatan, Eddy Purwanto menyebutkan pengertian masyarakat hukum adat berdasarkan aturan perundang-undangan tertuang dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

“Secara subtansi pasal 18B ayat 2 UUD 1945  tersebut menegaskan bahwa Negara telah mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat,” kata Eddy  Purwanto usai membuka Rakor Tata Cara Pengakuan Pemkab Terhadap Wilayah Masyarakat Hukum Adat, Kamis, 5 November 2020.

Namun, lanjut dia, ada 4 subtansi pada pasal 18B tersebut dengan kriteria yang harus dipenuhi menurut perspektif Negara yakni, masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsif NKRI dan diautur dalam UU.

Ia menjelaskan juga berdasarkan pasal 67 ayat (1) UU nomor 41/1999 tentang kehutanan menyebutkan bahwa suatu masyarakat hukum adat diakui keberadaanya.

Jika menurut kenyataan memenuhi unsure antara lain, masyarakat masih dalam bentuk paguyuban, adanya kelembangaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya, wilayah hukum adat jelas.

Kemudian ada pranata dan perangkat hukum, khusus peradilan adat yang masih ditaati dan masihmengadakan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Serta juga lanjut dia, berdasarkan Permendagri nomor 52/2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Masyarakat hukum adat, sambung dia, warga Negara  Indonesia yangmemiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya.

Kemudian, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup.

Serta adanya sistemnilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.  “Artinya masyarakat hukum adat akan diakui apabila memenuhi persyaratan diantaranya, adanya sejarah masyarakat hukum adat, adanya wilayah adat, hukum adat, harta kekayaaan  dan atau benda-benda adat dan adanya kelembagaan/system pemerintahan adat,” jelas dia.

Berita Terbaru