Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab dan DPRD Barito Timur Sepakati Pembatalan Pendirian Bank Perkreditan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 16 November 2020 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan DPRD menyepakati Raperda Pencabutan Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusda Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Sasame Pangarawah.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama terkait dengan raperda tersebut dalam rapat paripurna XII masa sidang I tahun 2020 yang digelar DPRD Barito Timur. Rapat paripurna itu dihadiri secara langsung maupun virtual oleh pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Senin, 16 November 2020.

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah mengatakan, pembahasan raperda tentang pencabutan perda nomor 2 tahun 2012 tersebut dilaksanakan di tengah kesibukan pembahasan yang lainnya.

"Namun karena kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, proses penyelesaian raperda dapat berjalan dengan lancar," kata Ampera.

Dia menjelaskan, raperda pencabutan perda nomor 2 tahun 2012 sebelum ditetapkan sebagai perda, terlebih dahulu akan difasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah. Karena itu, Ampera memerintahkan BPKAD dan bagian hukum sekretariat daerah untuk mengawal proses fasilitasi agar raperda tersebut segera ditetapkan sebagai perda.

Sementara itu Ketua DPRD Barito Timur, Nur Sulistio menambahkan, setelah melalui pembahasan dan kajian bersama, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati untuk mencabut perda nomor 2 tahun 2012 tersebut.

"Ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi dari pendirian perusahaan daerah BPR Sasame Pangarawah sehingga tidak bisa dilanjutkan," ungkap Nur Sulistio.

Dia menambahkan, paling lambat dalam 7 hari setelah penandatanganan kesepakatan bersama, maka dokumen berupa rancangan keputusan DPRD akan diserahkan kepada kepala daerah untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya.

"Perda yang telah disahkan nanti menjadi dasar pencairan setoran modal pendirian BPR Rp 1 miliar yang ditempatkan di Bank Kalteng, untuk kemudian dikembalikan ke rekening kas daerah," jelasnya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru