Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penggelapan Motor Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 November 2020 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki, terdakwa kasus penggelapan motor, Igo terancam 18 bulan penjara. Motor yang digelapkan itu merupakan milik tetangganya. 

Igo dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan motor milik korban Siti Samsiah. Dari catatan kriminalnya, ini kasus kedua yang dilakukan dengan modus yang sama.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," kata jaksa, dalam tuntutannya, Selasa, 17 November 2020.

Atas tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan hukuman, terdakwa beralasan sebagai tulang punggung keluarga. "Saya menyesal yang mulia atas apa yang saya lakukan," tegas Igo.

Dalam kasus ini, terdakwa membawa kabur motor korban pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 06.00 WIB di Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun motor korban tersebut yakni Yamaha Scooter dengan nomor polisi KH 6222 QC. Modusnya, korban didatangi di barak dan terdakwa berpura-pura pinjam ingin ke pasar.

Barang bukti berupa motor dan tebeng-tebeng motor yang dilepas oleh terdakwa dikembalikan kepada saksi korban, Siti Samsiah. (NACO/B-7)

Berita Terbaru