Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Murung Raya Akan Keluarkan Surat Edaran untuk Camat, Lurah, dan Kepala Desa Terkait Antisipasi Kerumunan

  • Oleh Trisno
  • 19 November 2020 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa terkait dengan antisipasi terjadinya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan melanggar Protokol Kesehatan.

Sebagaimana dijelaskan Bupati Rabu kemarin saat dikonfirmasi PPost bahwa sampai saat ini masih terjadi beberapa aktifitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadinya pelanggaran protocol kesehatan.

Dan para Camat, Lurah dan Kepala Desa kadang melakukan pembiaran dan kurang bersikap tergas terkait aturan tersebut, sehingga Surat Edaran akan segera dikluarkan untuk menegaskan kembali kepada para pejabat tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam kegiatan masyarakat.

Terutama untuk tidak lagi memberikan atau menerbitkan izin keramaian kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan kecuali memang berkomitmen untuk bisa menerapkan protocol kesehatan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaksanaan kegiatan yang kedapatan melanggar.

“Nanti surat edaran itu akan menjadi pelengkap dasar hukum para Camat, Lurah Dan Kades untuk tidak menerbitkan izin aktifitas masyarakat yang berpotensi terjadi kerumuman dan pelanggaran protocol kesehatan,” jelasnya.

Tindakan lebih tegas harus dilakukan jelas Bupati karena sampai saat ini Mura masih berada di status zona merah bahkan beberapa hari terakhir terjadi lonjakan kasus terkoonfirmasi Positif Covid-19 yang cukup signifikan sehingga harus menjadi perhatian bersama.

Dan dirinya tidak akan segan memberikan sanksi terhadap para pejabat yang menggunakan wewenangnya dan ternyata mengakibatkan aktifitas masyarakat yang melanggar protocol kesehatan dan berpotensi terhadap penuluran Covid-19.

“Saya akan tegas, sanksi tegas akan saya terapkan kepada Camat, Lurah dan Kades apabila menerbitkan izin terhadap aktifitas maysarakat yang menimbulkan kerumunan, karena saat ini sedang dalam masa Pandemi, dan apabila dibiarkan maka usaha keras yang dilakukan selama ini leh Gugus Tugas dan selurub pihak akan sia -sia,” tuturnya.

Karena kesehatan masyarakat akan hal yang penting dan prioritas, sehingga harus benar benar ditekankan dan diawasi ketat terhadap aktifitas yang menimbulkan kerumunan, jangan dibiarkan, segera antisipasi dan bubarkan kalau diperlukan, karena Pandemi Covid-19 sampai saat ini masih mengancam dan membahayakan. (Trs)

Berita Terbaru