Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembukaan Sekolah Hanya Bagi yang Penuhi Daftar Periksa

  • Oleh ANTARA
  • 21 November 2020 - 09:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan dilakukan oleh sekolah yang telah memenuhi daftar periksa.

“Pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan di sekolah yang memenuhi daftar isian ini. Ada enam daftar ini, sama seperti SKB sebelumnya,” ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, Jumat 20 November 2020.

Enam ceklis yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, dan kesiapan menerapkan masker.

Memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

“Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” tambah dia. Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa. Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

“Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas krn risiko mereka jauh lebih tinggi,” tegas nya.

Kemudian, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. “Anak-anak hanya boleh masuk belajar, lalu pulang. ini juga harus ditekankan,” terangnya.

Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar-mengajar seperti orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan.

“Jadi maksud pesan yang terpenting di sini adalah pembelajaran tatap muka, bukan kembali ke sekolah seperti normal. Ini sangat diluar normal karena kapasitasnya hanya setengah yang diperbolehkan tanpa aktivitas berkerumun apapun.”

Berita Terbaru