Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Penuhi Daftar Periksa Sekolah

  • Oleh ANTARA
  • 21 November 2020 - 15:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk memenuhi daftar periksa bagi sekolah yang memulai pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021.

“Dana BOS karena sudah direlaksasi dapat digunakan untuk memenuhi kriteria daftar periksa tatap muka. Kepala sekolah mempunyai kebebasan untuk menggunakan dana BOS yang bertujuan memenuhi daftar periksa,” ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, Jumat 20 November 2020.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orang tua.

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa ada enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Selain itu, pembelajaran dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, yang mana kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

Tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Berita Terbaru