Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Laki-Laki Ini Karena Miliki Sabu 30,21 Gram

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 November 2020 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial P (33) warga Kecamatan Kapuas Tengah karena kedapatan memiliki 63 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 30,21 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diringkus di kediamannya, kemarin sekitar pukul 13.00 WIB setelah pihaknya melakukan penyelidikan sebelumnya.

"Saat itu, petugas menemukan 63 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 30,21 gram uang, HP, dan beberapa barang lainnya sebagai barang bukti," kata Iptu Subandi, Selasa 24 November 2020.

Iptu Subandi menambahkan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, dan pengembangan untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.

"Untuk pelaku sudah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru