Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Sukamara Sesuaikan Kebijakan Pusat Terkait Libur Panjang, Ini Peringatan untuk ASN

  • Oleh Norhasanah
  • 03 Desember 2020 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara akan menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat terkait libur panjang di bulan Desember 2020, sehingga ASN juga diingatkan untuk mematuhinya.

"Untuk libur panjang itu, dari pusat itu ada kebijakan bahwa libur panjang ditunda," kata Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi, Kamis, 3 Desember 2020.

Diketahui, bahwa libur tersebut dialihkan pada bulan lain, dengan tujuan untuk menghindari adanya lonjakan kasus covid-19. Mengingat setelah libur panjang beberapa waktu lalu kasus memang mengalami peningkatan.

"Libur panjang ini menghindari dampak penyebaran covid-19, karena hal ini sudan terjadi pada libur sebelumnya, untuk wilayah kita juga mengalami kenaikan kasus," ujarnya.

Menurut Ahmadi, untuk mencegah penyebaran covid-19, pihaknya telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan adanya Peraturan Bupati tentang protokol kesehatan.

"Perbup ini sudah cukup untuk mengatur kegiatan keagamaan, jadi intinya hanya tinggal penanganan, pendisiplinannya yang perlu ditingkatkan, karena memang saat ini sudah ada kejenuhan dan kebosanan dimasyarakat, karena tidak diketahui sampai kapan covid-19 ini berakhir," ucapnya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru