Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Panduan Lengkap Ibadah Natal di Tengah Pandemi Covid-19 di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 04 Desember 2020 - 18:05 WIB

BORNEONEWS,Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menerbitkan surat imbauan Nomor 368/1460 /BPBD/COVID-19/XI1/2020
tentang penyelenggaraan kegiatan natal pada masa pandemi.

Terdapat ketentuan yang harus menjadi perhatian penyelenggaraan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal masa pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya. Yaitu sebagai berikut:

1. Ibadah dan Perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan.

2. Kegiatan Ibadah Natal Umum/Jemaat/Gereja hanya diselenggarakan di Gereja.

3. Ibadah Natal keluarga, peguyuban, kerukunan dan lain-lain tidak direkomendasi secara tatap muka, jika dilaksanakan hanya
boleh secara virtual.

4. Ibadah Natal Kategorial hanya direkomendasikan secara virtual dan dikoordinasikan dengan pihak Gereja setempat.

5. Ibadah Natal hanya difokuskan pada tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 dan pada Hari Minggu/Ibadah Minggu.

6. Bagi Gereja yang mengadakan Ibadah Natal Umum di luar tanggal tersebut, seperti Gereja Kharismatik diharapkan berkoordinasi dengan mengirimkan surat lebih lanjut ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.

7. Membatasi jumlah jemaat/umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal tidak melebihi 50% dari kapasitas Gereja dan tidak diperkenankan menambah kapasitas dengan tenda.

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan lbadah maksimal 90 menit tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.

Berita Terbaru