Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Kasus Pornografi Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2020 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - R.Nyompa Ibrahim (59) dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara. Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa. Dia juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

Kakek ini dianggap bersalah atas perbuatannya yang membuat video tanpa busana bersama biduan muda berinisial ED (19). Biduan itu diberi uang Rp 1 juta agar mau menemaninya dan melakukan perbuatan seperti itu.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada Juli 2020 lalu di salah satu hotel di Kota Sampit. Terdakwa merekam perbuatannya bersama ED, yang diakuinya baru pertama kali.

Saat itu, ED dalam kondisi tanpa busana, sementara terdakwa tanpa menggunakan celana. Video itu terekam selama 57 detik. ED mau bersama terdakwa membuat video itu setelah diberi uang Rp 1 juta.

Namun oleh terdakwa, video bersama biduan itu disebarkan kepada rekannya hingga kasus ini menyeret bos usaha organ tunggal tersebut.

Menanggapi vonis, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Nitro Aditya menyatakan menerima. Begitu pula dengan penuntut umum. (NACO/B-7)

Berita Terbaru