Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janda Kejam dan Kekasihnya Dituntut 4,5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Anak Kandung

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2020 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Janda kejam berinisial HR alias YA  dan kekasihnya berinisial SA alias AN dituntut jaksa masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya dianggap melakukan tindak kekerasan kepada anak yang masih di bawa umur.

Korban merupakan anak kandung YA yang masih berumur tahun, yang memberangkatkan mereka selain mengakibatkan anak alami luka lebam dan patah tangan akibat kejadian itu anak juga alami trauma berat yang meringankan mereka bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 10 Desember 2020.

Atas tuntutan itu pasangan kumpul kebo ini mengutarakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan YA mengaku dengan pasrah menerima atas tindakannya itu.

Sementara itu soal hak asuh anak diserahkan kepada kakek korban. Majelis hakim menunda persidangan dengan alasan untuk bermusyawarah selama sepekan.

Perbuatan tersebut dilakukan keduanya pada 17 hingga 19 Agustus 2020 di barak yang berlokasi di Jalan muchran Ali, Gang Rindang Setia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dianiaya YA dengan cara dicubit pada bagian paha kiri, paha kanan, dada depan, punggung serta pipi kanan ditampar dan perut ditendang menggunakan kaki dan perbuatan ini dilakukan secara berulang.

Sementara SA penganiayaan yang dilakukan dengan dicubit selama 5 kali pada bagian punggung, paha korban juga dipukul dengan menggunakan tangan, serta dipukul pada bagian muka sebanyak 2 kali, bagian belakang sebanyak 3 kali dan korban diinjak mengenai bagian perut hingga terjatuh ke lantai. 

Tidak hanya itu tangan korban patah setelah dipulas oleh SA, setelah korban muntah ketika makan. Korban juga dimasukkan ke ember yang berisi air.

Perbuatan itu pertama kali dilakukan oleh SA yang tidak senang dengan YA yang membawa anaknya itu ke barak tempat keduanya tinggal. (NACO/B-6)

Berita Terbaru