Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian Agama Keluarkan Panduan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19

  • Oleh Nopri
  • 15 Desember 2020 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalteng, Abdul Rasyid mengatakan, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Panduan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. Surat edaran itu ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

"Surat edaran ini diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari resiko ancaman dampaknya," katanya, Selasa, 15 Desember 2020.

Kakanwil menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan dan perayaan Natal di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah," jelasnya.

Kakanwil berharap, penerapan panduan ini dapat meminimalisir resiko terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru