Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Sugianto Sabran - Edy Pratowo Siap Hadapi Gugatan Ben Brahim - Ujang Iskandar

  • Oleh Nopri
  • 22 Desember 2020 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Sugianto Sabran - Edy Pratowo, Rahmadi G Lentam mengatakan, siap menghadapi gugatan pasangan calon Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar dalam gugatan pilkada.

"Kami sangat optimistis gugatan pasangan 01 akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan hanya terkait ambang batas, tapi juga terkait bantahan dan lain-lain. Bukti sudah kita siapkan," kata Rahmadi G Lentam, Selasa, 22 Desember 2020.

Rahmadi menuturkan, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas pengajuan gugatan yang telah dimasukkan paslon Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar.

Selain itu, Rahmadi mengatakan, agar tim Ben Brahim - Ujang Iskandar menyiapkan berkas-berkas yang benar atas tuntutannya ke MK.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 6 tahun 2020. MK hanya melayani tentang sengketa selisih suara, tidak melayani gugatan terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Untuk pelanggaran TSM itu bukan ranahnya MK. Itu masuk ranahnya Bawaslu. Sampai hari ini, kami juga masih belum menemukan adanya laporan-laporan tentang adanya pelanggaran administrasi, TSM, dan lain sebagainya," tutupnya. (NOPRI/B-11)

Berita Terbaru