Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tangisan Bandar Togel di Depan Hakim: Anak Saya Masih Kecil, Istri Tidak Kerja

  • Oleh Naco
  • 08 Januari 2021 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Miri langsung berurai air mata saat jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntut pidana penjara selama 10 bulan atas kasus judi togel yang membelitnya.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP," ucap Jaksa pada persidangan Jumat 8 Januari 2021.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa merasa keberatan dan mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ike Liduri.

"Anak saya masih kecil yang mulia, istri saya tidak kerja, saya tulang punggung keluarga, mohon jangan hukum berat saya," kata terdakwa sambil menangis.

Terdak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dia mengaku kapok atas perbuatannya itu. Namun demikian jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Terdakwa saat diamankan pihak kepolisian ditemukan barang bukti berupa ponsel yang di dalamnya ada pasangan angka serta uang sebesar Rp 220 ribu hasil dari togel itu.

dari fakta persidangan terdakwa mengungkapkan kalau dirinya hanyalah orang suruhan dari terdakwa Matbiri. setiap ada yang memasang tebakan angka uang hasil penjualan langsung disetorkan kepada Matbiri.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wib di rumahnya Jalan Antang Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru