Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Paruh Baya Ini Tega Aniaya Menantu dan Anaknya

  • Oleh Uriutu
  • 11 Januari 2021 - 23:55 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Seorang pria paruh baya berinisial S (52), tega menganiaya menantu dan anaknya sendiri di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) pada Minggu, 10 Januari 2021sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku pun diamankan jajaran Polsek Gunung Bintang Awai, setelah menerima laporan dari korban yang merupakan menantunya, berinisial S (34). Pelaku selama ini tinggal bersama anak dan menantunya tersebut.

Pelaku nekat melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan tangan korban hampir putus dan leher mengalami luka robek serta jari telunjuk istri korban (anak pelaku) terputus.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoromelalui Kapolsek GBAIPTU Rahmat S Simamora membenarkan kejadian penganiayaan terhadap anak dan menantunya itu.

"Iya betul ada kasus penganiayan. Pelaku saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara musik kencang dari dalam kamar korban," kata Rahmat S Simamora kepada Borneonews, Senin, 11 Januari 2021 pukul 21.03 WIB.

Kapolsek membeberkan, kronologis kejadian saat itu pelaku kesal karena mendengar suara musik kencang dari dalam kamar korban. Kemudian, pelaku mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya dan memasuki kamar korban, lalu langsung membacok tubuh korban yang saat itu tengah berada di atas kasur.

"Pada saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus," terang Kapolsek.

Seusai kejadian tersebut, korban dibantu tetangga sekitar rumahnya dilarikan ke Puskesmas Desa Patas. Setelah mendapat perawatan, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.

Saat ini, sambung dia, pelaku bersama barang bukti sebilah parang diamankan di Mapolsek Gunung Bintang Awai. Untuk mempertanggungjawabkan peruatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 30 juta. (URIUTU DJAPER/B-7)

Berita Terbaru