Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pernah Edarkan Sabu di Katingan, Kini Malah Beraksi di Kotim

  • Oleh Naco
  • 20 Januari 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Rusbandi alias Bandi sebelumnya pernah masuk penjara atas kasus peredaran sabu di Kabupaten Katingan. Ketika itu, dia dihukum selama 6 tahun penjara atas kasus pada 2013 silam tersebut. Tidak kapok, tersangka berulah lagi dan kembali mendekam di balik jeruji besi.

Dalam kasus terbarunya, tersangka mengedarkan sabu di Kotawaringin Timur. Di kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu di atas 5 gram, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

"Ini kasus kedua, sebelumnya saudara pernah dihukum ya," tanya jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdsarkan data terhimpun, Rabu, 20 Januari 2021.

Tersangka tidak membantah dan diakuinya dalam kasus kedua ini barang bukti yang diamankan darinya sebanyak 2 kantong sabu dengan berat 9,65 gram 

Tersangka diamankan pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, di Jalan Samekto Barat RT 21, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka menyebut sabu itu merupakan pesanan Misduri yang terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian. (NACO/B-11)

Berita Terbaru