Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Kafe di Palangka Raya Bakal Didenda Segini Jika Langgar Jam Operasional

  • Oleh Hendri
  • 23 Januari 2021 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satu minggu menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Satgas Covid-19 Palangka Raya masih menemukan pelanggaran tempat usaha seperti kafe. Meski begitu belum ada penindakan berupa denda yang diberikan.

"Malam ini saya akan turun dan mulai penindakan, karena satu minggu ini masih ditemukan adanya pelanggaran padahal mereka tau ada edaran Wali Kota Nomor 80 tahun 2021 yang mengatur jam operasional dan sudah disampaikan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani, Sabtu 23 Januari 2021.

Adapun denda yang akan diberlakukan mengacu pada Perwali 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan, yakni denda sebesar Rp 5 juta.

"Kita gunakan denda Rp 5 juta saja, karena jika ada satu kafe saja yang kena sanksi maka yang lainnya akan mengikuti dan mematuhi aturan yang berlaku," tutur Emi.

Emi mengimbau agar pelaku usaha maupun masyarakat bisa terus mematuhi aturan serta protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan agar Covid-19 secepatnya berakhir.


"Satgas memang berusaha secara masif selama ini, tapi kalau tanpa dukungan serta kedisiplinan masyarakat itu sia-sia. Jangan takut sama Satgas tapi takutlah sama penyakitnya," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru