Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda PPMHA Diharapkan Menambah Produk Hukum Daerah yang Bermutu

  • Oleh Donny Damara
  • 26 Januari 2021 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalteng mengajukan raperda inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Terkait itu, Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya mengharapkan raperda tersebut dapat menambah produk hukum daerah yang bermutu.

Dia mengatakan, selain untuk menambah produk hukum yang bermutu, raperda tersebut juga bisa bermanfaat bagi kemajuan Provinsi Kalteng.

"Maka dari itu tujuan pembangunan juga akan lebih cepat tercapai. Serta masyarakat Kalteng juga bisa terlindungi, terayomi, dan mendapat kepastian hukum," tutur Ismail. Selasa, 26 Januari 2021.

Dia menambahkan, raperda yang telah diajukan itu juga nantinya akan dibahas kembali dengan kepala daerah.

Ismail sangat menyambut baik raperda inisiatif DPRD Kalteng tersebut. Dengan adanya regulasi itu, payung hukum dalam perlindungan ataupun pemenuhan hak-hak masyarakat adat dapat terwujud.

"Kita sangat berterima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kalteng yang telah mengajukan raperda itu. Semoga bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Kalteng," imbuhnya. (DONNY D/B-11)

Berita Terbaru