Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Cagub Kalteng: Mimpi Permintaan Ben-Ujang Dipenuhi MK

  • Oleh ANTARA
  • 28 Januari 2021 - 20:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 2 Sugianto Sabran - Edy Pratowo menilai hanya mimpi permintaan tim Hukum paslon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar agar hasil Pilkada Kalteng 2020 dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

"Kami santai saja (menyikapi permintaan Tim Hukum Ben-Ujang). Kami tetap berkeyakinan (permintaan) itu zero. Nol," kata Rahmadi G Lentam selaku salah satu Tim Hukum Sugianto-Edy saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu 27 Januari 2021.

Menurut dia, perkara Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2010 lalu, di mana MK membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi pasangan calon yang menang, sama sekali tidak ada hubungannya dengan Pilkada Kalteng 2020.

Rahmadi mengatakan pada saat Pilkada 2010, belum ada pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menjadi acuan MK dalam menyidangkan perkara Pilkada pada saat ini.

"Jadi, apa yang digambarkan (Tim Hukum Ben-Ujang terkait pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010) seolah-olah nyata, padahal hanya di alam impian. Bukan di alam nyata," ucapnya.

Mengenai tuduhan Tim Hukum Ben-Ujang terhadap kepada paslon Sugianto-Edi yang melakukan kecurangan secara terstruktur, Sistematis dan Masif, menurut Rahmadi bukan lagi ranah Mahkamah Konstitusi.

Dia mengatakan sekarang ini MK semata-mata memeriksa dan mengadili perkara perselisihan perolehan hasil Pilkada. Sebab, dasar kewenangan konstitusi itu sama dengan yang diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan DKPP, termasuk aparatur penegak hukum tergabung di Gakkumdu. Dirinya pun optimis MK tidak akan mengambil kewenangan pihak lain.

MK itu terikat dengan sumpah jabatan, tunduk serta patuh terhadap UUD 1945 dan segala UU yang berlaku di Indonesia, sepanjang belum pernah dinyatakan batal oleh MK.

"Jadi, kewenangan MK yang bersumber dari pasal 157 UU Pilkada, tetap mengacu pada syarat mutlak pada pasal 158 terkait dengan ambang batas perolehan suara," jelasnya.

Tim Hukum Sugianto-Edi pun meyakini pada saat rapat permusyawaratan yang dilaksanakan MK 1-11 Februari 2021, dan 15 Februari 2021 ada keputusan/ketetapan dari perkara pilkada, gugatan yang disampaikan tim Hukum Ben-Ujang sudah ada keputusan.

Berita Terbaru