Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Persoalan Perusaahan Gunakan Jalan Umum Harus Disikapi Secara Serius

  • Oleh Naco
  • 31 Januari 2021 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo angkat bicara terkait persoalan warga Dusun Terobos Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan perusahaan perkebunan sekitar.

Ia menyebutkan  persoalan pemanfaatan jalan itu harus disikapi secara serius sebab  perusahaan perkebunan yang menggunakannya harus mematuhi ketentuan pemanfaatan jalan pemerintah.

“Itu memang harus diselesaikan dan nanti akan dipanggil di DPRD Kotim," kata Handoyo, Minggu, 31 Januari 2021.

Terkait persoalan penggunaan jalan itu apakah memang sudah ada izin dari kepala daerah atau tidak, karena jika mengacu dari perda kalau melintas jalan desa yang statusnya dibawah kabupaten mesti memiliki izin. 

Menurut Handoyo perusahaan memang diizinkan menggunakan jalan pemerintah desa atau kabupaten asalkan ada ketentuan yang harus dipenuhi. 

Di antaranya mengenai kesiapan memelihara dan merawat jalan itu sendiri. Kemudian ada pengaturan melintas di jalan tersebut.

“Kalau jalan itu dibiarkan rusak berdebu dan tidak terawat saya kira wajar ada penolakan dari masyarakat di situ, apalagi mereka melintas tidak mengenal jam, harusnya hal semacam itu bisa diatasi di kepala desa dulu  bawa ke kecamatan,” tukas Politisi Partai Demokrat.

Sebelumnya, warga Dusun Terobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, terhadap aktivitas angkutan perusahaan di wilayah itu mencapai puncaknya. Mereka menghentikan sejumlah truk perusahaan perkebunan yang melewati jalan desa dan meminta agar aktivitas pengangkutan segera dihentikan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru