Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

28 Pelanggar Prokes di Kobar Diberi Sanksi Denda Administratif

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Februari 2021 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), resmi menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sejak 1 Februari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan penegakan Perbup Nomor 54 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kobar.

Berdasarkan data rekapitulasi penegakan Perbup Nomor 54 Tahun 2020, pada 1 Februari 2021, tercatat 28 pelanggar dikenai denda administratif dan 22 pelanggar dikenai sanksi teguran tertulis dan kerja sosial dari 3 kali kegiatan di wilayah Kecamatan Arut Selatan.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, bahwa sesuai Perbup Kobar Nomor 54 Tahun 2020. Besaran sanksi administratif untuk perorangan yang melanggar prokes dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu rupiah.

"Sanksi administratif ini dalam waktu 1x24 jam, kami setorkan ke rek kas daerah. Hasil daripada operasi yustisi kemarin dari 28 pelanggar, terkumpul sebanyak Rp 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),"  kata Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni, kepada Borneonews, Selasa, 2 Februari 2021.

Majerum Purni melanjutkan, bagi pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, tidak sanggup membayar denda administratif, maka tetap diberi sanksi berupa kerja sosial.

"Memang pemberlakuan saknsi administratif sudah kita jalankan, namun bagi yang tidak sanggup melaksanakan sanksi administrasi, tetap kita arahkan kerja sosial," ungkapnya.

Majerum menambahkan, bahwa penerapan sanksi denda administratif ini merupakan upaya Pemkab Kobar untuk mengajak masyarakat disiplin protokol kesehatan. Jadi bukan untuk mencari keuntungan.

"Maka masyarakat selalu diingatkan untuk disiplin Prokes, sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya. (DANANG)/B-7)

Berita Terbaru